Legal
PEMBERITAHUAN PENTING
Setelah melakukan verifikasi terhadap berbagai fakta yang diajukan oleh IAS-INDIA terhadap penyalahgunaan logo terhadap Bpk. Pugh Santoso, mewakili M/s. PT. SYNERGIC ASSESSMENT INOVATOR, PengadilanTinggi Indonesia , telah memberikan putusan bahwa, IAS-India memegang hak merek dagang eksklusif atas nama “Integrated Assessment Services” dan logo IAS di Indonesia.
Nama: Integrated Assessment Services Private Limited (IAS-India)
Logo:
Silakan temukan putusan yang mendukung Layanan Penilaian Terpadu Pvt. Ltd di bawah ini:
Layanan Penilaian Terintegrasi Private Limited beroperasi di Indonesia melalui organisasi grup kami M/s. PT Integrated Assessment Services dan tidak terkait dengan organisasi lain di Indonesia. PT. IAS juga memprakarsai tindakan polisi untuk penggunaan nama dan Logo IAS secara ilegal dan palsu di situs web tertentu.
Artikel berikut membahas tentang kegiatan penipuan yang dilakukan oleh Bapak Pughu Santoso, mewakili M/s. PT. INOVATOR PENILAIAN SINERGI:
https://seyboldreport.org/article_overview?id=MDgyMDIyMDIxNzQ1NTQzNTMx
PT.Integrated Assessment Services Pvt Ltd telah berhenti bekerja dengan M / s. PT. INOVATOR ASESMEN SINERGIS, milik Mr. Pughu santoso, berkantor di Gedung MTH Square Lantai 3A No. 21, Jl. MT. Haryono Kav. 10, Kel. Bidara Cina, Kec. Jatinegara Jakarta Timur 13330 dari 01.03.2019 dan seterusnya.
Tindakan ini adalah karena dugaan bahwa M / s. PT. INOVATOR ASESMEN SINERGIS telah menerbitkan sertifikat ISO palsu atas nama M / s. Layanan Penilaian Terintegrasi (IAS) dan sertifikat serta logo IAS & UQAS yang disalahgunakan. Selama penyelidikan, ditemukan bahwa mengeluarkan sertifikat palsu seperti itu dalam praktik cukup lama.
M/s. INOVATOR ASESMEN SINERGIS secara sistematis telah menipu Layanan Penilaian Terpadu, UQAS, klien bersertifikasi, pelanggan klien dan pemerintah dengan mengeluarkan pemalsuan, sertifikat palsu.
Integrated Assessment Services Pvt. Ltd (IAS-INDIA) telah mengambil pandangan serius tentang ini dan sedang menyelidiki setiap kasus individu. PT.INOVATOR ASESMEN SINERGIS akan dikejar secara hukum untuk tindakan kriminal ini. M/s. Integrated Assessment Services (IAS-INDIA) tidak akan bertanggung jawab atas sertifikasi, klaim, pelatihan yang dilakukan oleh M/s. PT. INOVATOR ASESMEN SINERGIS.
Sertifikat yang dikeluarkan awalnya dinyatakan di situs web www.iascertification.com. Jika organisasi Anda dikeluarkan dengan sertifikat IAS dari M/s. PT. INOVAOTR ASESMEN SINERGIS and jika tidak muncul dalam daftar ini, mungkin sertifikat itu palsu. Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi info@iasiso.com.
IAS memberikan layanannya langsung melalui PT. Integrated Assessment Services. Integrated Assessment Services akan segera merilis daftar sertifikat palsu yang dikeluarkan atas namanya..
Copyright © 2007, Integrated Assessment Servies. All Rights Reserved.
Semua materi dan konten di www.ias-indonesia.org dan www.iascertification.com (“Situs Web”), termasuk semua kursus, halaman, artikel, PDF, templat, contoh sertifikat, gambar, data, logo, video, dan lainnya jenis konten (“Konten”), adalah properti eksklusif Integrated Assessment Services Pvt Ltd., dan dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
Konten tidak boleh dimodifikasi, direproduksi, dijual, didistribusikan, diterbitkan, atau ditulis ulang, secara keseluruhan atau sebagian. Siapa pun yang ingin mencetak ulang atau menggunakan bahan IAS harus meminta izin dari Integrated Assessment Services Pvt Ltd. Anda dapat menghubungi IAS
Trademark Notice
Integrated Assessment Services Pvt Ltd telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk mengembangkan dan mempromosikan beberapa merek dagang terdaftar dan common law dan karenanya telah mengumpulkan niat baik yang signifikan dalam merek ini dan dalam layanan sertifikasi terkait. Hanya Layanan Penilaian Terintegrasi yang dapat menggunakan merek dagangnya dalam penjualan, iklan, dan materi promosi. Untuk mempertahankan merek dagangnya dan untuk mencegah kebingungan pasar, IAS diharuskan untuk mengambil tindakan terhadap penggunaan atau reproduksi merek dagangnya yang tidak sah dalam konteks komersial apa pun.
IAS’s trademarks include but are not limited to (the “IAS Marks”):
Integrated Assessment Services Pvt. Ltd®
PT.Integrated Assessment Services®
IAS-INDONESIA®
IAS®
Dalam materi tertulis, simbol TM atau ® yang sesuai harus digunakan dengan penampilan IAS Marks yang pertama atau paling menonjol.
Nama perusahaan lain, nama produk, dan merek yang direferensikan di Situs Web adalah merek dagang dari pemiliknya masing-masing.
Trademark Usage Guidelines
1.General
Unauthorized Use:
1.IAS Marks tidak boleh digunakan atau didaftarkan, seluruhnya atau sebagian, sebagai nama perusahaan atau dagang, nama produk, atau nama layanan.
2.Singkatan, variasi, atau bahasa asing yang membingungkan dan serupa atau persamaan fonetik dari Tanda IAS tidak dapat digunakan untuk tujuan apa pun.
3.IAS Marks tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang menyiratkan bahwa Layanan Penilaian Terpadu mengesahkan, mensponsori, atau berafiliasi dengan pihak ketiga atau produk atau layanan pihak ketiga.
4.IAS Marks tidak boleh dimasukkan, secara keseluruhan atau sebagian, ke dalam nama domain situs web atau profil media sosial.
5.IAS Marks tidak boleh digunakan dalam iklan apa pun yang salah atau menyesatkan dengan cara apa pun atau yang melanggar hukum yang berlaku, peraturan agen administratif, atau peraturan kota dari yurisdiksi mana pun.
6.IAS Marks tidak boleh digunakan dalam kaitannya dengan materi yang memfitnah, pornografi, memalukan, meremehkan, atau tidak menyenangkan.
Permitted Use
The Integrated Assessment Services Pvt. Ltd (IAS) & PT. Integrated Assessment Services (IAS- INDONESIA) tanda kata dapat digunakan oleh klien yang disertifikasi oleh IAS sejauh yang diperlukan untuk merujuk secara akurat ke Layanan Penilaian Terpadu atau layanannya, asalkan penggunaannya sesuai dengan pedoman ini.
Dalam materi tertulis, simbol TM atau ® yang sesuai harus digunakan dengan penampilan IAS Marks yang pertama atau paling menonjol.
Nama perusahaan lain, nama produk, dan merek yang direferensikan di Situs Web adalah merek dagang dari pemiliknya masing-masing.
Trademark Usage Guidelines
1.General
Unauthorized Use:
1.IAS Marks tidak boleh digunakan atau didaftarkan, seluruhnya atau sebagian, sebagai nama perusahaan atau dagang, nama produk, atau nama layanan.
2.Singkatan, variasi, atau bahasa asing yang membingungkan dan serupa atau persamaan fonetik dari Tanda IAS tidak dapat digunakan untuk tujuan apa pun.
3.IAS Marks tidak boleh digunakan dengan cara apa pun yang menyiratkan bahwa Layanan Penilaian Terpadu mengesahkan, mensponsori, atau berafiliasi dengan pihak ketiga atau produk atau layanan pihak ketiga.
4.IAS Marks tidak boleh dimasukkan, secara keseluruhan atau sebagian, ke dalam nama domain situs web atau profil media sosial.
5.IAS Marks tidak boleh digunakan dalam iklan apa pun yang salah atau menyesatkan dengan cara apa pun atau yang melanggar hukum yang berlaku, peraturan agen administratif, atau peraturan kota dari yurisdiksi mana pun.
6.IAS Marks tidak boleh digunakan dalam kaitannya dengan materi yang memfitnah, pornografi, memalukan, meremehkan, atau tidak menyenangkan.
Permitted Use
The Integrated Assessment Services Pvt. Ltd (IAS) & PT. Integrated Assessment Services (IAS- INDONESIA) tanda kata dapat digunakan oleh klien yang disertifikasi oleh IAS sejauh yang diperlukan untuk merujuk secara akurat ke Layanan Penilaian Terpadu atau layanannya, asalkan penggunaannya sesuai dengan pedoman ini.