SERTIFIKASI ROHS
Sertifikasi Rohs di Indonesia
PEMBATASAN DIREKTIF SUBSTANSI BERBAHAYA
ROHS adalah akronim untuk Pembatasan Zat Berbahaya. RoHS, juga dikenal sebagai Petunjuk 2002/95 / EC, berasal dari Uni Eropa dan membatasi penggunaan bahan berbahaya khusus yang ditemukan dalam produk listrik dan elektronik. Semua produk yang berlaku di pasar UE setelah 1 Juli 2006 harus lulus kepatuhan RoHS.
Zat yang dilarang di bawah ROHS adalah timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), hexavalent chromium (CrVI), bifenil polbrominasi (PBB) dan eter diphenyl eter (PBDE) polibrominasi. Bahan terlarang berbahaya bagi lingkungan dan mengotori tempat pembuangan sampah, dan berbahaya dalam hal paparan pekerjaan selama manufaktur dan daur ulang.
Alat analisis ROHS portabel, juga dikenal sebagai fluoresensi sinar-X atau alat analisis logam XRF, digunakan untuk penyaringan dan verifikasi kepatuhan ROHS.
Bisnis apa pun yang menjual produk elektronik, sub-rakitan, atau komponen langsung ke negara-negara UE, atau menjual ke pengecer, distributor, atau integrator yang pada gilirannya menjual produk ke negara-negara UE, terkena dampak jika mereka menggunakan salah satu bahan terlarang, ROHS harus dipenuhi oleh organisasi apa pun yang terlibat dalam produksi, penjualan, atau distribusi peralatan listrik dan elektronik yang ditujukan untuk pasar UE.
Setelah Anda berhasil mencapai rohs adalah melalui IAS, Anda dapat memeriksa status sertifikat Anda dengan mengunjungi Halaman Pencarian sertifikasi rohs adalah kami!
INI TERMASUK
- Pabrikan
- Pengecer
- Manajer Merek
- Pedagang dan Distributor
Hubungi IAS hari ini untuk mempelajari lebih lanjut tentang prosedur audit rohs adalah dan rohs adalah, atau kunjungi rohs adalah kami halaman pertanyaan yang sering diajukan!
Lihat blog kami di Semua Tentang Sertifikasi ISO!
Tags: Sertifikasi HALAL, Sertifikasi kosher, Sertifikasi BRC, Sertifikasi FDA ,Sertifikasi CE